TRANSJABAR.COM | Terkait teguran dari salah seorang karyawan point coffe kepada seorang konsumen di Indomaret Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, yang terjadi pada Senin (22/1/2024) lalu dikabarkan pihak point coffe telah menyampaikan permohonan maafnya.
Namun, hal itu dengan tegas dibantah oleh konsumen yang bernama Sista (24), yang mengaku merasa dipermalukan oleh karyawan point coffe.
Warga Tasikmalaya itu, mengatakan sejauh ini belum ada pernyataan permohonan maaf secara formal (resmi) dari pihak manajemen perrusahaan riteil tersebut.
Sista pun balik bertanya, permohonan maaf yang dimaksud oleh pihak dari manajemen Indomaret itu seperti apa?. Sebab kata dia, kalau hanya melalui pesan WhatsApp (WA) itu bukan permohonan maaf, melainkan chat membahas pokok permasalahan.
“Terkait kejadian ini, saya merasa belum menerima permohonan maaf dari pihak Leader Barista Point Coffe maupun dari karyawan Point Coffe itu sendiri,” ungkap Sista.
Adapun lampiran (teks) yang disampaikan dari pihak Leader Point Coffee melalui pesan WA kepada dirinya, kata Sista, itu bukanlah surat permohonan maaf, tetapi semacam surat teguran kepada karyawannya.
“Kenapa pula surat seperti itu harus sampai kepada saya, itu kan kewenangan internal mereka,” ucap Sista, dalam keterangan yang diterima TRANSJABAR, Kamis (25/1/2024).
Dia pun menginginkan kalau sekiranya ada permohonan maaf, tentunya harus secara formal atau resmi tertulis, dan soal prosedurnya bagaimana tergantung aturan diperusahaan riteil tersebut.
“Saya inginkan itu surat permohonan maaf secara resmi yang dibubuhi tanda tangan pimpinan Point Coffe langsung, karena komplen saya juga di tujukan ke manajemen pusat,” ungkap Sista.
Dia juga menjelaskan soal permintaan rekaman video (CCTV) terkait peristiwa itu, menurutnya wajar saja. Karena dirinya ingin membuktikan/memastikan kalau ia tidak mengambil foto karyawan, melainkan foto stand point coffe.
“Saya rasa itu hal yang wajar untuk memastikan kalau saya saat itu benar-benar bukan mengambil foto karyawan melainkan hanya foto stand point coffee,” tutur Sista.
“Lagian saya tidak paham kalau topi dan atribut lainnya itu adalah sebuah aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan dari point coffe,” pungkas dia.
Terpisah, Jeni Wahyudi Kepala Toko Indomaret Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, didampingi oleh Yodi Nur Hermawan selaku Leader Point Coffee, mengatakan bahwa pihaknya berharap kalau persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Harapan kami, lebih baik diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, karena sudah bukan jamannya lagi harus berkepanjangan, apa pun syaratnya dari (ibu Sista). Tinggal bilang saja, yang penting clear permasalahannya,” kata Jeni.
“Sekali lagi, atas kejadian ini kami minta maaf. Kami harap kejadian ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan,” ucap Jeni, menambahkan. (Ron/Red)