transjabar.com – Pemeran video mesum berdurasi pendek berinisial D ( 20) diburu dan bakal diancam kurungan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp. 6 milyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dikabarkan peranya dalam kebaya merah tersebut yang tersebar luas sengaja untuk menaikan followers.
Diduga pembuatan video dibuat disebuah hotel di daerah Surabaya, namun belum dipastikan apakah video dibuat di Surabaya, yang jelas pihak kepolisian sedang memburu dan mncair tahu tentang cikal bakal dibuatnya video mesum berdurasi sekitar 5 menit 34 detik tersebut.
Soal video itu, Polda Jatim masih menyediliki apakah video dibuat di hotel di Surabaya atau tidak, yang pasti masih ditelusuri.
” Ya kita ikut selidiki kasus ini, ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Minggu, 6 Nopember 2022.( son/pr/red).