TRANSJABAR.COM | Dalam rangk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN ) Tahun 2024 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2530/E.4/ Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Tes Urine.
Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan kegiatan tes urine narkotika yang digelar di
Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lahat. Dimana kegiatan tersebut melibatkan petinggi Kejaksaan Negeri Lahat, mulai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, para Kasi/ Kasubagbin, Jaksa, dan seluruh pegawai yang total berjumlah 55 orang.
Kepala Kejaksaan Lahat Toto Roedianto, S.Sos., SH didampinggi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat Zit Muttagim, SH.MH mengatakan, kegiatan tes urine ini bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Lahat.
” Kegiatan ini dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Lahat, ” kata Kejari Lahat Toto Roedianto, Jumat ( 5/7/2024).
Kejari sampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Lahat juga mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengawasan Melekat dan/ atau Pejabat Pengawasan Fungsional dengan melaksanakan monitoring serta penindakan terhadap jajaran di bawahnya dalam rangka mitigasi mengenai terjadinya penyalahgunaan narkotika di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Lahat.( Red).