SUBANG  

Walhi Jabar: Longsor Cipondoh Subang Diduga Eksploitasi Air Berlebihan oleh Perusahaan AQUA

TRANSJABAR.COM | Peristiwa tanah longsor di kawasan Cipondoh, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), yang terjadi pada Minggu (7/1/2024) lalu diduga ada pemicu lain, selain intensitas hujan yang cukup tinggi.

Hal itu sebagaimana keterangan pers yang diterima Redaksi TransJabar dari lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, pada Selasa (9/1/2024) sore.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin menyampaikan, bahwa sehari setelah kejadian longsor tersebut, pihaknya langsung melakukan investigasi serta assesment cepat dilokasi kejadian bencana tersebut.

“Berdasarkan hasil assesment cepat yang kami dapatkan dilapangan, kejadian longsor yang berada dilokasi PT.Tirta Investama (AQUA) tersebut, tidak luput dari gangguan pengoboran yang memicu longsor ketika hujan mengguyur,” terang Wahyudin.

Sementara, lanjutnya letak geografis lokasi bencana tersebut berada pada kawasan yang memiliki sumber mata air yang besar, dimana kolam yang di jadikan tempat wisata tersebut memanfaatkan air yang keluar dari kawasan disekitarnya.

Dugaan lain, terpicunya kejadian longsor dikawasan tersebut karena terdapat tiga sumur bor untuk kebutahan privatisasi air kemasan oleh PT.Tirta Investama.

Meskipun informasi yang terhimpun hanya satu sumur bor yang aktif, namun cenderung satu bor tersebut telah melampui kemampuan daya serap tanah dan akhirnya menyebabkan tanah menjadi labil, jelas Wahyudin.

“Jika mengacu terhadap informasi yang kami dapat, bahwa PT.Tirta Investama telah mengantongi ijin pengambilan air, untuk air kemasan sejak1989. Dengan demikian, maka lokasi tersebut mengalami kelabilan tanah jika tidak disertai upaya reporestasi kawasan di sekitar eksploitasi air tersebut,” ungkap dia.

“Pemerintah patut meminta jawaban kepada PT.Tirta dalam upaya menjaga mata air selama ini apa yang mereka lakukan,” ujarnya menambahkan.

Selain terdapat gangguan dari sumur bor PT.Tirta Investama, terdapat juga kebutuhan air baku yang di lakukan oleh PDAM. Artinya terdapat pengambilan air dikawasan tersebut secara berlebihan. Jika itu terjadi tidak menutup kemungkinan kawasan tersebut akan mengalami gangguan tanah yang dapat memicu longsor.

Menurut Wahyudin, sebagai perusahaan daerah (PDAM) patut di tanya, sejauh ini apa yang sudah dilakukan oleh pihaknya ketika mengeksploitasi air secara besar-besaran di kawasan tersebut.

“Kami pun menduga bahwa kawasan tersebut memiliki mata iair lain yang mestinya mendapat perlindungan yang baik dari pemerintahan baik Pemkab.Subang maupun pemerintahan Desa setempat,” harapnya.

Oleh karena itu, dengan hasil assessment cepat tersebut, beberapa hal yang kami (Walhi) Jabar ekomendasikan diantaranya:

  • Segera lakukan pemulihan kawasan yang mana kawasan tersebut memiliki fungsi daya serap air dan didalamnya terdapat mata air yang berlimpah.
  • Segera lakukan evaluasi dengan pihak perusahaan dari setiap aktivitas yang dilakukan di duga aktivitas yang terjadi melebihi dari ketentuan ijin yang di berikan oleh Pemkab Subang kepada PT.Tirta Investama atau kegiatan yang dilakukan oleh PDAM.
  • Segera kaji ulang potensi ancaman sebagai upaya mitigasi agar kawasan tersebut tidak mengancam keselamatan manusia.
  • Keluarkan kebijakan untuk membatasi perusahaan agar tidak melakukan kegiatan eksploitasi secara besar-besar yang melampui batas.
  • Segera lakuka reporestasi kawasan bagian dari bentuk tanggung jawab perusahaan serta pemerintah terhadap kawasan yang sudah rusak akibat aktivitas selama ini. (Ron/Red)

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/