TRANSJABAR.COM | Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mewanti-wanti seluruh pegawainya untuk tidak genit di tahun politik.
Benni mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga asas netralitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sumpah janji.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
SKB ini ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pada Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Benni bahkan buka-bukaan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta masih standar-standar saja
dari segi inovasi.
Konsekuensinya, Benni meminta mereka untuk fokus pada peningkatan kinerja.
Menyangkut peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penanganan stunting, inovasi, peningkatan infrastruktur dan prioritas masalah lain yang sudah terencana.
“Saya serius akan hal itu, karena waktu saya di sini tidak banyak,” kata Benni, saat menerima silaturahmi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta Periode 2022-2025, Rabu 18 Oktober 2023.
Selanjutnya Benni terbuka mengenai rencana mutasi jabatan. Tapi hal itu diprioritaskan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong.
“Supaya cepat kinerja organisasi kita, maka jabatan-jabatan yang kosong itu harus segera diisi,” ujar Benni.
Di pertemuan ini, Benni turut berkomitmen untuk membantu upaya peningkatan kompetensi wartawan, melalui program berkelanjutan yang sudah ada di tubuh PWI maupun Pemkab Purwakarta.
Ketua PWI Purwakarta Asep Yadi Sobana mengatakan sebagai konstituen Dewan Pers, PWI memboyong tugas-tugas penting menyangkut ekosistem jurnalistik tanah air, baik dari tugas mikro hingga makro.
Salah satunya, menyangkut penerapan UU Pers, kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan ramah anak, peningkatan kualitas dan kapasitas insan pers melalui uji kompetensi wartawan (UKW) serta melakukan rekrutmen keanggotaan sebagai upaya regenerasi organisasi.
“Kami siap menjadi mitra kerja strategis Pemerintah Kabupaten Purwakarta khususnya menyangkut salah satu tugas, pokok dan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial,” kata Asep.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers tetap harus diberikan kemerdekaan berekspresi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Berkenaan dengan itu, tentu kami mengajak pihak pemerintah daerah untuk sama-sama berkomitmen menjamin terciptanya iklim kemerdekaan pers yang baik di Kabupaten Purwakarta,” ujar Asep.
PWI juga terbuka untuk menerima masukan dari semua unsur pemerintahan di Purwakarta, bila mana ke depannya ditemukan masalah-masalah menyangkut pers baik secara aturan maupun praktek jurnalistik di lapangan.(rls)