TRANSJABAR.COM | Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang Peraturan Undang – Undang bidang Cukai, Pemkab Purwakarta menggelar kegiatan sosialisasi dengan melibatkan aparatur kecamatan dan perangkat desa se Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan pada hari Selasa ( 14/11/2023) di Hotel Plaza, Bukit Indah City.
Hadir dalam acara tersebut, Sekda Purwakarta Norman Nugraha, para perwakilan kecamatan dan desa se Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, dalam acara tersebut menghadirkan tiga orang sebagai narasumber yaitu; Kasatpol PP Aulia Pamungkas, KPPBC Purwakarta Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Dicki Firdiansah dan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi S. Tioria Hutapea, serta DPKAD Bidang Anggaran Tatang Supriadi.
Kepala Bagian Ekonomi Tiktik Kartika Wulandari mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi aparatur negeri sipil yang bertugas di kecamatan dan perangkat pemerintah desa.
Ia menjelaskan, pemahaman yang disosialisasikan berkaitan dengan perundang -undangan tentang cukai tembakau dan penyalagunaannya. Sehingga Tiktik berharap, masyarakat dapat mengindentifikasi legalitas barang kena cukai.
” Sosialisasi ini sekaligus mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, ” katanya. (ctr).