TRANSJABAR.COM | Selain lambat progres pelaksanaan, pembangunan jembatan layang Bongas Desa Kertajaya, Kecamatan Pesawahan dengan Cisalada, Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta diduga rentan terjadi tindak pidana korupsi bahkan sejak awal kegiatan pembangunannya terkesan siluman.
Proyek yang dikelola PJN 1 Kementrian PUPR dengan sumber anggaran APBN 2022 yang nilainya mencapai Rp. 11 Milyar tersebut seharusnya akhir tahun 2022 pihak PUPR sudah tuntas menyelesaikan, tapi malah molor sampai bulan ke 8 tahun 2023 pekerjaan belum juga diselesaikan.
Trisno Rahayu Satker Pengawasan PJN 1 Kementrian PUPR saat ditemui dilokasi proyek Rabu, (9/8/2023) seolah menutup-nutupi, saat ditanya soal pekerjaan. Dia banyak berdalih tidak mengetahui soal proyek jembatan layang Cisalada – Bongas dan Jonggol yang mengalami keterlambatan.
Lucunya kata dia, tugasnya hanya sebagai Asisten BMN ( Barang Milik Negara), dan kewajibannya hanya menyediakan konstruksi jembatan gantung, tidak ada kaitannya dengan lambat tidaknya pekerjaan.
Termasuk kata dia, soal hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak rekanan sampai gonta ganti rekanan, termasuk soal pinjam bendera untuk memuluskan proyek yang diduga bermasalah tersebut.(red).