TRANSJABAR.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan Pemusnahan dan Penyisihan Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai yang Berasal dari Perkara Tindak Pidana Bidang Cukai Tahun 2024, Rabu (17/1).
Bertempat di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 25, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri jajaran Forkompinda Kabupaten Purwakarta beserta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari (Kajari) Purwakarta Rohayatie menyebutkan, pihaknya memusnahkan dan menyisihkan rokok ilegal tanpa cukai dari dua perkara tindak pidana bidang cukai dengan jumlah total sebanyak 3.530.500 batang.
“Untuk perkara pertama atas nama Arif Hartanto yang sudah berkekuatan hukum tetap atas dasar putusan pengadilan nomor 182/Pid.Sus/2023/PN PWK tertanggal 18 Desember 2023. Jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 228.840 batang rokok ilegal,” kata Rohayatie kepada wartawan.
Sedangkan perkara kedua, sambungnya, atas nama Aab Abdullah Muhtar dengan mengamankan rokok ilegal sebanyak 3.301.660 batang atas dasar pasal 45 KUHP. Perkara kedua ini, kata Rohayatie, baru ditangani di awal 2024 ini.
“Pada perkara kedua ini, kami juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang membawa jutaan batang rokok ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Adapun rokok yang disisihkan, lanjutnya, sebanyak 740 batang untuk digunakan dalam pembuktian persidangan. “Ke-740 batang rokok yang disisihkan ini dari perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai sebesar Rp2.209.305.600,” ucap Rohayatie.
Adapun jutaan batang rokok itu dimusnahkan dengan cara disiram air kemudian dilindas dengan alat berat.
“Setelah itu akan kami berikan cairan karbol agar rokok tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali,” katanya.(red)