Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras llegal

TRANSJABAR.COM | Penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal merupakan salah satu tugas yang diemban Bea Cukai.

Selain untuk mewujudkan fungsi perlindungan masyarakat, pemberantasan barang-barang ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta.

Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni 2022 s.d September 2023 yang tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean mengungkapkan, dalam kurun Juni 2022 s.d September 2023, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 652 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dan 3 penyidikan atas perkara pidana dibidang cukai.

Rahmady mengatakan, dari ratusan penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal.

Lebih lanjut kata Rahmady, dari penindakan secara sinergi yang telah dilakukan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 3.627.510 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 16.000 gr Tembakau Iris tanpa dilekati pita cukai, dan 398 boto 1 214,85 L minuman keras ilegal berbagai merk yang juga tidak dilekati pita cukai.

Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 4.499.172.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.416.371.660.

Bea Cukai Purwakarta juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untu meminia persetujuan pemusnahaan barang-barang tersebut. Pemusnahan dilakukan denga cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan.

Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai.

Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat.(ctr).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/