BPN Bantah Mangkir, Andi : Terlambat Karena Surat Pemberitahuan Dadakan

TRANSJABAR COM | Tidak hadirnya Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Purwakarta dalam rapat audensi terkait dengan status lahan yang rencana akan dimanfaatkan untuk pembangunan PT Wastec Internasional sebuah perusahaan pengelolaan limbah berbahaya B3 yang berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang digelar digedung DPRD Kabupaten Purwakarta pada Rabu, ( 9/10/2024).

Dengan ketidakhadiran pihak BPN dalam rapat bersama dengan pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta menjadi pertanyaan besar, terlebih diundangnya BPN berkaitan dengan status tanah garapan yang diduga dijualbelikan pihak tertentu kepada pihak PT Wastec Internasional.

Tidak hadirnya BPN juga mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H Seilan, dia menanyakan kenapa BPN tidak sampai hadir dalam rapat.

Padahal seharusnya BPN hadir mengingat rapat yang digelar berkaitan dengan status lahan garapan yang akan dibangun untuk perusahaaan pengolahan limbah B3 dalam hal ini PT Wastec Internasional.

Sedangkan Ketua KPLHI Iwan Prahaneta juga mempertanyakan terkait mangkirnya BPN dalam rapat, padahal agenda rapat yang digelar sangatlah penting terkait dengan status lahan yang saat ini informasinya sudah dikuasai oleh pihak management PT. Wastec.

Ditempat terpisah, Andi Bidang Sengketa dan Perkara Pertanahan Badan Pertanahan Nasional ( BPN )Purwakarta ketika dimintai keterangan terkait tidak hadirnya BPN dalam rapat bersama dengan pimpinan DPRD Purwakarta membantah ada unsur sengaja tidak hadir di rapat.

Menurut dia, surat pemberitahuan baru diterima BPN pada hari bersamaan dilaksanakan rapat, sehingga datang terlambat.

” Kami datang tapi sudah bubar, sampai di DPRD sekitar pukul 12.00 Wib ,” katanya, Jumat ( 11/10/2024).

Namun demikian, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pimpinan DPRD Purwakarta, termasuk dengan Pimpinan Komisi II dan Komisi III.

” Kami sudah jadwalkan pertemuan untuk membahas persoalan lahan yang dipersoalkan tersebut, ” ujar Andi.

Sementara kata Andi, terkait dengan persoalan status lahan garapan yang sekarang dikelola PT Wastec sebenarnya telah diusulkan redis dan itu terjadi sekitar tahun 1990 an.(ctr).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/