Transjabar.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang sedianya akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Rabu 14 September 2022 pukul 19.30 WIB, hingga kini belum juga dimulai.
Rapat paripurna itu memiliki agenda lanjutan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Keputusan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman.
Paripurna pembahasan dua raperda itu, sebelumnya sempat digelar pada Senin, 12 September 2022 malam. Namun, karena jumlah anggota DPRD tidak memenuhi kuorum, paripurna ditunda.
Bupati Puwakarta Anne Ratna Mustika masih terpantau menunggu di Kantor DPRD Purwakarta. Bupati Anne datang ke DPRD pada pukul 21.00 WIB.
“Kami belum mengetahui alasan mengapa rapat paripurna belum juga digelar. Soal perbedaan pendapat antar anggota DPRD, itu merupakan hal wajar,” kata Anne kepada awak media.
Hanya saja, sebagai pihak lembaga eksekutif yang diundang, pihaknya masih menunggu rapat paripurna dilaksanakan.
“Penyelenggara kan DPRD, jadi kami tunggu sampai pukul 00.00 WIB,” ucap Anne.
Berbicara urgensi, dua raperda yang akan dibahas memiliki skala prioritas berbeda.
Semisal Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, APBD TA 2021 sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setelah kami konsultasikan, ketika sudah mendapat WTP, tanpa diperdakan juga bisa. Cukup dengan rekomendasi DPRD saja,” ucap Anne.
Selanjutnya, soal Raperda Tata Kelola PSU Pada Perumahan dan Permukiman. Raperda ini harus diprioritaskan.
Mengingat banyaknya keluhan masyarakat soal perumahan-perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
“Banyak sekali perumahan-perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemda. Raperda PSU dibahas menindaklanjuti peraturan yang sudah ada di atasnya,” kata Anne.(dik/red),