Transjabar.com – Jengkel Tersangka belum ditahan, Forum Jurnalis Karawang (FJK) gelar aksi turun ke jalan, tuntut tuntaskan proses hukum kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan setempat, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat.
Hari ini, Senin 7 November 2022, para jurnalis itu menggelar aksi di tiga titik, yakni Mapolres Karawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Tuntutannya sama, penegakan hukum atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan, serta segera menahan tiga tersangka yang sampai saat ini masih berada di luar tahanan.
Sekitar proses hukum yang menimpa korban 2 wartawan Karawang tersebut kasus ini sudah berjalan hampir dua bulan. Dalam perjalanannya, Polisi sudah menetapkan empat tersangka, mereka adalah inisial AA (Kepala BKPSDM/Plt Kepala Bapenda/Ketua PSSI Karawang), RA (ajudan Wakil Bupati Karawang), DA (Sekretaris PSSI Karawang) dan RR alias L (warga biasa/anak penjual nasi uduk).
Dari empat tersangka itu, baru RR alias L si anak penjual nasi uduk yang sudah ditahan. Sementara AA, RA dan DA belum ditahan.
Ade Bolong, warga Purbakala, Kelurahan Nagasari, mengeluhkan, jangan anak saya yang ditumbalkan.
“Saya hanya berpenghasilan dari dagang, ga bisa kaya pejabat ASN, sekarang bisa di luar hotel prodeo,” kata Ade Bolong.
Bahkan terakhir, DA dan RA ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara AA belum ditahan, menurut pihak Polres Karawang, karena masih sakit.
Rakyat Karawang pun berharap, kasus ini mendapatkan penanganan secara profesional. Dari pihak jurnalis pun terus menyuarakan agar pihak Polres Karawang segera menangkap dan menahan tiga tersangka yang masih di luar tahanan itu.
Aksi solidaritas para wartawan yang tergabung dalam FJK itu dimulai pukul 09.00 WIB. Titik pertama aksi adalah Mapolres Karawang.
Di titik aksi pertama ini, para wartawan hanya bisa berorasi di depan gerbang Mapolres. Dan berbeda dari sebelumnya, di aksi ini satu dari dua korban hadir, dan memberikan orasi.
Dia adalah Zaenal Musthofa, korban yang mendapatkan luka robek di pelipis matanya, serta mengalami penjemputan paksa oleh para terduga.
“Terima kasih kepada semua rekan wartawan yang sudah mengawal dan terus memberikan support kepada kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Zaenal, dalam orasinya.
Dikatakan dia, kasus ini hanya bisa selesai melalui proses hukum. Dia mengajak semua wartawan dan publik Karawang untuk sama-sama mempercayakan proses tersebut kepada pihak Kepolisian, sekaligus mengawalnya.
“Kita cuma menginginkan keadilan. Penyelesaian kasus ini hanya dengan proses hukum, tanpa ada hal lain di luar proses hukum. Mari kita kawal proses ini. Infonya, hari ini akan ada rekonstruksi kasus ini,” lanjut Zaenal.
Dia pun berharap, tiga tersangka yang masih berada di luar tahanan bisa segera ditangkap dan ditahan.
Aksi dilanjut ke Kejari dan PN Karawang. Besok pihak Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (8/11), akan membacakan kesimpulan Prapid yang diajukan para tersangka. (Jay).