Transjabar.com | Praperadilan yang diajukan pihak pemohon pejabat ASN Pemkab setempat AA cs, bersama RR seorang tukang wuduk melalui Pengacara Jonson Panjaitan dan rekan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Karawang. Atas hasil Prapid, hari ini, Selasa, (8/11) Jhonson akan melaporkan Kapolres Karawang ke Kapolri.
” Bukan soal kalah dan menang di Prapid, tapi saya sesalkan, dulu agar didamaikan terlebih dahulu. Tapi Kapolres tidak mau mendengar permitaan saya itu,” kata
Jonson Panjaitan, saat ditanya di halaman PN Karawang usai mengikuti Sidang Prapid Guna mendengarkan keputusan kesimpulan para hakim tunggal.
Menurutnya, kenapa kasus tersebut minta didamaikan kepada Kapoltes. Alasannya, dia sangat sayang kepada rakyat di Karawang, jangan gara gara bola ada perpecahan. ” Jangan ada korban lagi terkait masalah bola, cukup di Kanjuruhan saja,” kata Jhonson Panjaitan.
Sementara itu sidang Prapid, guna mendengarkan kesimpulan 2 kali digelar. Sidang pertama atas nama pemohon RR anak tukang wuduk yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan gelar sidang kedua atas nama Pemohon, Aa, sidang kedua berakhir sampai pukul 15.00 Wib.
Kedua hakim tunggal dalam penetapan kesimpulan , putusannya tidak jauh berbeda yakni pengabulkan permohonan pemohon. Dimana, penetapan tersangka, penangkapan dan penahan tersangka dinyatakan tidak syah.
Bukti visum kedua saksi pelapor, dinyatakan cacat formil. Karena permohonan visumnya, dianggap untuk kepentingan pribadi dan bukan diperuntukan kepentingan penyidikan.
Selain itu juga permohonan ada permohonan lainya yang ikut dikabulkan. Hampir seluruhnya petitum yang diajukan pemohon dikabulkan hakim tunggal, yang menyidangkan Peraperadilan tersebut.
Atas keputusan Perapid tersebut, Ajat kuasa hukun terlapor, saat diminta konfirmasinya, menyusuh untuk mempertanyakan kepada Kasat Serse Polres Karawang.
” Paska Prapedilan, sikap apa yang akan diambil polisi, silahkan aja tanya Kasat Serse,” kata Ajat Tim Hukum dari Polda Jabar.
Polisi Kalau Lawan ASN Pemkab Karawang Apakah Mobil Pazero Akan Dimainkan di Dik
Menurutnya, jika hanya penyiidikan saja yang tidak dibatalkan, akankah polisi bisa melawan dengan BB(Barang Bukti) Pazero, yang dipakai menjemput Korban Zaenal Mustopa. Dan mungkinkah dengan BB yang dipakai jemput Zenal Mustofa, dari rumahnya, bisa membuka pasal baru dipenyidikan paska kalah Prapid.” Itu mungkin pertanyaan saya,” kata Ir. Supardi.
Menyusul dikalahkanya pihak termohon dalam hal ini Polres Karawang lewat Prapid, Kapolres Karawang AKBP. Aldi Subartono, saat diminta konfirnasi lewat No WA No. HP nya, dia menjawab menyatakan siap. Dan Kapolres minta waktu, akan mengkonfirmasikannya terlebih dahulu ke jajarannya.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Karawang, H. Suryana, SH, Jika perkara dugaan kasus yang diatur Psl 170 KUHP dan Psl 351 KUHP di Prapid sering dikalahkan di Prapid, tidak menutup kemungkinan bakal menjadi preseden buruk di tengah rakyat Karawang.