TRANSJABAR.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tanggap Karawang (Tangkar) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) di Aula Lantai III Gedung Singaperbangsa Pemkab Karawang, Jumat (28/12/2022).
Pada kegiatan tersebut pula dipadukan dengan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Karawang.
Wakil Bupati (Wabup) Karawang, H. Aep Saepulloh dalam sambutannya menuturkan, Pemkab Karawang melalui melalui Tim Pengelola Pelayanan Publik berkomitmen untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan dan jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
“Tentunya dalam menerima aspirasi atau pengaduan, meneruskan pengaduan kepada pejabat berwenang, dan tindak-lanjut pengaduan serta menyampaikan hasil tindak-lanjut kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Tim Pengelola Pengaduan mengetahui dan dapat melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai dengan peraturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, lanjut Wabup, dengan Monev ini Pemkab Karawang akan terus berupaya dalam menampung aspirasi atau pengaduan agar bisa ditindaklanjuti dan memberikan kenyamanan untuk masyarakat Kabupaten Karawang.
“Saya atas nama pemerintah daerah Karawang mengapresiasi kepada para petugas administrator pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang telah merespon hingga bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, tentunya ini upaya kita bersama dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Karawang, Wahidin menyebut, sebanyak 90 orang administrator yang tergabung pada Tangkar yang diataranya yakni, BUMN, BUMD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, dan Instansi Vertikal di wilayah Kabupaten Karawang.
“Data jumlah pengaduan yang masuk per tanggal 1 Januari 2022 sampai 28 Desember 2022 pukul 11.28 WIB adalah 2.882
pengaduan, dan telah ditindaklanjuti sebanyak 2.770 pengaduan (98,15%), dan status menunggu sebanyak 52 (0,018%) pengaduan. Data terus bergerak dan masih dalam proses tindak lanjut oleh instansi terkait,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Wahidin, jika dibandingkan dengan tahun 2021, terdapat 865 pengaduan. Artinya, ada peningkatan jumlah pengaduan sebanyak 2.017 pengaduan atau aspirasi masyarakat.
Dikatakan Wahidin, Monev Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan setiap tahun oleh Komisi Informasi (KI). Hasil penilaian dari KI ini menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Diskominfo dan tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang 2021 sampai 2026.
“Hasil penilaian Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Karawang Tahun 2022 memperoleh predikat Informatif dengan nilai A dari Komisi Informasi, naik dua peringkat dari tahun sebelumnya yang memperoleh predikat Cukup Informatif dengan nilai C,” ujarnya. (rls/ctr).