TRANSJABAR.com – Kuasa hukum Joko Setyanto, Elyasa Budianto,SH persoalkan dugaan pungli yang dilakukan PT. Barokah Putra Delapan yang dikelola H Sobari Sobirin, pasalnya pedagang merasa keberatan dengan hal itu.
Apa yang dilakukan pihak H Sobari menciderai kesepakatan yang sebelumnya dilakukan antara pihak Joko Setiyanto cs dengan H Sobari dalam peralihan pembangunan Pasar Baru Cilamaya.
Elyasa jelaskan, Sobari Sobirin selaku pihak PT. Barokah Putra Delapan sudah tidak mampu dan memiliki modal untuk pembangunan pasar, sehingga terjadilah kerjasama antara Joko Setyanto dengan H Sobari.
Namun setelah pembangunan rampung diselesaikan, tanpa ada persetujuan Joko Setiyanto cs, Sobari dalam hal ini PT. Barokah Putra Delapan secara diam – diam melakukan penjualan kepada pedagang dan melakukan dugaan pungli restribusi kepada pedagang secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan pihak Joko Setyanto.
Itu berarti, kata Elyasa, Sobari Sobirin atas nama PT. Barokah Putra Delapan melakukan perbuatan cacat hukum sesuai perjanjian kerjasama antara PT. BPD dengan Joko Setiyanto
” PT. Barokah Putra Delapan ngak punya duit untuk membangun, sejak MoU dengan Pemkab Karawang, dan pembangunan selesai, semua menggunakan uang konsorsium Joko Setyanto cs,” ujarnya, Rabu, ( 27/4/2022).
Dengan begitu PT. BPD melanggar sebagaimana diatur dalam ketentuan dan pasal yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Sobari Sobirin / PT. BPD dengan Joko Setyanto terkait pembangunan dan pengelolaan pasar bernomor : 002/BPD-YJS/VIII/2020, tertanggal 15 Agustus 2020.
Sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut tertuang pasal 3 huruf e, dimana pengelolaan semua menggunakan personil dari pihak Y Joko Setiyanto, PT BPD hanya casing saja. Bahkan dalam pasal 6 huruf e dijelaskan Joko Setiyanto memiliki kewenangan dan hak mengatur cashflow pembangunan Pasar Baru Cilamaya serta mengatur seluruh pengeluaran baik dalam bentuk cek, giro, kartu atm, internet / mobile bangking, dan lainya atas nama pihak kesatu yakni PT. BPD.
” Sobari Sobirin melakukan penyelewengan terhadap Joko Setiyanto, menjual dan melakukan pungli kepada pedagang, ” kata Elyasa.
Untuk itu, persoalan tersebut pihaknya sudah membuat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Polres Karawang.
Teguran Tunggakan Restribusi
Sementara itu, PT. BPD mendapatkan teguran keras dari pihak Pemkab Karawang terkait dengan soal tunggakan pembayaran restribusi. PT. BPD belum melakukan kewajiban menyetorkan restribusi ke kas daerah.
Melalui surat yang dilayangkan Kadis Perindag Kabupaten Karawang dengan Nomor: 510.16/54/Disdag, tentang Peringatan Pembayaran Kontribusi dan Pengelolaan Pasar Baru Cilamaya tertanggal 11 Januari 2022 yang ditandatangani Kadisperindag Kabupaten Karawang H. A Suroto.
Dalam peringatan tersebut ada 5 poin yang disampaikan tertulis, diantaranya dalam poin ketiga, bahwa PT. BPD belum melakukan kewajiban penyetoran kontribusi pembangunan PAD Tahun 2020 dan Tahun 2021 dengan jumlah total sebesar Rp. 540.000.000.(ctr).