Kades Cikampek Timur Penuhi Tuntutan Musyawarah dan Audensi Soal Pembangunan Kios

transjabar.com – Akhirnya Kepala Desa Cikampek Timur memenuhi tuntutan Paguyuban Zona Lingkungan (Zolink) untuk bermusyawarah sekaligus beraudensi di aula desa terkait persoalan bangunan kios di lahan eks Kantor Desa Cikampek Timur, Jumat (24/6/2022).

Dalam musyawarah serta beraudensi tersebut, Kepala Desa Cikampek Timur Kriswanto, A.Md menjelaskan, pembangunan infrastruktur kios tersebut sudah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

“Kami tidak serta merta melakukan sebuah pembangunan, tetap kami koordinasi dengan BPD, minta arahan Pendamping desa tentang penggunaan Dana Desa termasuk arahan dari Kecamatan dan staf semuanya,” kata Kriswanto kepada media usai acara musyawarah audensi.

Kriswanto pun menegaskan, pembangunan kios tersebut merupakan program pemberdayaan ekonomi untuk PADes Cikampek Timur.

“Bukan milik Kriswanto,ketika Kriswanto tidak jadi, silahkan ini buat masyarakat, baik lagi buat pemerintah desa,” tegasnya.

Menurutnya, penomena keluhan masyarakat tersebut suatu hal yang wajar. Namun harus seimbang dalam menyikapi persoalan pembangunan yang terjadi di masyarakat harus dikritisi juga.

Ketika disinggung lahan eks Kantor Desa yang dibangun kios tersebut, dia memaparkan, lahan itu merupakan asset desa.

“Saya yang punya kebijakan, apapun ceritanya saya harus membangun sesuai anggaran,” ungkapnya.

Terkait keinginan Zolink lahan eks Kantor Desa itu dibuatkan Gedung Serba Guna, dia menuturkan, anggaran dana pembangunan itu tidak mencukupi.

“Alokaai dananya juga minim, sisa anggaran dananya hanya Rp. 150 juta,” tuturnya.

Dia berharap, pembangunan kios tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Cikampek Timur.

“Saya ingin membuat kesan dan pesan juga peninggalan, inilah masa jabatan saya buat PADes seolah – olah sebagai Bengkok,” harapnya.

Sementara, Menurut Ketua Zolink Uwas Wira Atmaja mengatakan, musyawarah sekaligus beraudensi tersebut belum ada titik temu.

“Kami tetap menolak, sementara ini musyawarah dihentikan. Kami akan musyawarah dulu dengan Karang Taruna dan masyarakat lalu hasilnya akan dibawa ke BPD. Kemudian Kami pun akan memantau aliran uang itu masuknya kemana,”singkatnya.

Sedangkan Ketua BPD Endang Yusup menyatakan, sebelumnya pembangunan kios tersebut telah disepakati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa Cikampek Timur.

“Artinya RT, RW Dusun dan perangkat desa yang lainnya semua sepakat untuk melaksanakan pembangunan itu,” imbuhnya.(dd).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/