Transjabar.com – Diduga tak sesuai standarisasi pekerjaan, pelaksana kerja atau pemborong sembrono menggarap pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), sumber dana dari APBD Kabupaten Karawang TA 2022 di Dusun Curug Kadongdong, Desa Kutarahaja, Kecamatan Banyusari.
Pasalnya, diduga pelaksanaan pekerjaan tersebut, penggalian pondasi tanpa di kisdam terlebih dahulu sehingga tanah bercampur dengan lumpur yang akan mengakibatkan pemasangan batu tidak kokoh.
Selain itu, diduga bahan material terutama pasir yang digunakan pun tidak layak pakai dan pekerjaan tersebut tak transparan tanpa ada papan informasi proyek. Hal ini menjadi preseden buruk bagi pemborong dan pengawas maupun mandor itu sendiri.
Ketua Koorda AHTRMI Jabar Hendrik Irwanto, S.H menyatakan, seharusnya pihak stakeholder terkait menindak tegas terhadap pemborong yang nakal dan mempunyai character building buruk itu.
“Ini segera harus diantisipasi pekerjaan itu, jangan dibiarkan begitu saja. Supaya ada efek jera terhadap pemborong yang nakal dan tak bertanggungjawab itu,” tegasnya kepada media, Sabtu (22/10/2022).
Dia menilai, hampir rata-rata pengawasan terhadap pekerjaan proyek yang didanai dari hasil uang rakyat di Kabupaten Karawang belum maksimal.
“Padahal sudah menjadi Tupoksi-nya dari dinas terkait mengontrol pekerjaan proyek pemerintah itu. Kalau dibiarkan terus diduga ada persekongkolan buruk terhadap pekerjaan itu,” ujarnya. (dd)