DBH CHT Dinkop Rentan Disalahgunakan

Transjabar.com – Dugaan penyalagunaan  DBH CHT Tahun 2022 senilai Rp. 2 milyar yang dikelola dua bidang, yaitu Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi dan Bidang Pengembangan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Jawa Barat semakin mencuat.

Terlebih pihak Tipikor Polres Karawang juga sudah meminta keterangan terkait dengan alokasi DBH CHT yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang.

Kabid Pengembangan Usaha Mikro Agus Jaelani ketika dimintai keterangan mengatakan, dana yang dikelola bidangnya sebesar Rp.1 Milyar. Ia sampaikan, sebagai KPA yang mengelola anggaran sebesar itu dialokasikan sekitar tujuh kegiatan.

Dari tujuh kegiatan tersebut, menurut Agus, dilaksanakan oleh dua kasi dibawah  bidangnya, diantaranya untuk pengadaan gerobak 30 unit dengan nilai total Rp.150 juta, perlengkapan tata boga senilai Rp. 150 juta, perlengkapan sablon senilai Rp.100 juta, minibot senilai Rp. 150, dan Kutilitiset senilai Rp.150 juta.

Menurut Agus, dia tidak mengetahui soal sumber dana yang dikelola oleh bidangnya merupakan bersumber dari DBH CHT, karena sebagai Kabid tidak pernah di ajak rapat soal sumber anggaran.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi, Diah Mira Desi Avianti secara singkat bahwa dirinya juga tidak mengetahui kalau dana yang dikelola bidangnya bersumber dari DBH CHT.

‘Saya tidak pernah diajak rapat soal sumber anggaran, yang jelas kegiatan yang dikelola bidangnya sudah dialokasikan untuk pengadaan, ” katanya tanpa merinci jenis pengadaan.

“Pengadaan barang oleh pihak vendor, “ujar Mira, Kamis, 27 Oktober 2022.

Sedangkan Plt. Kadinkop Karawang, Ade Sudiana ketika hendak dikonfirmasi yang bersangkutan tidak ada dikantor, ketika di WhastApp, dirinya memberikan informasi sedang dinas luar. ( Sr/Red).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/