Transjabar.com – Diduga penegakan hukum yang diperagakan Polres Karawang tebang pilih, hingga menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat kota Pangkal Perjuangan.
Pasalnya, ada perbedaan yang sangat jauh dengan kasus yang hampir serupa, soal seorang anak penjaga malam bernama Maman yang menjadi tersangka kasus pemukulan, tidak lama diperiksa, langsung ditahan, dan berkasnya dengan cepat sudah P21, dan disidangkan.
Berbeda dengan oknum ASN berinisial AAR yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait penganiayaan dua wartawan Junot dan Zaenal Mustopa.
Malah masih bebas diluar dengan alasan sakit gigi, bukan malah mempersoalkan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh pihak Polres Karawang, dan melakukan praperadilan di PN Karawang.
AAR malah melayangkan surat permohonan ke PN Karawang, karena tindakan yang dilakukan Polres Karawang tindakan tidak sah.
Lain hal dengan H. Didin pengurus AMS Karawang, juga bertanya – tanya dengan status AAR, yang saat ini kok belum ditahan, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dua wartawan Karawang.
Ia heran, alasan sakit sehingga tidak ditahan, masa sakitnya ngak sembuh – sembuh, kalau cuma sakit gigi bisa diobati di rumah tahanan, dan bisa dijemput paksa oleh penyidik.
Apalagi saat ini Kapolri sedang ngencar 0 ngencarnya penegakan hukum supremasi hukum, peristiwa di Karawang terkait penganiayaan dua wartawan menjadi perhatian publik, dimana pelakunya adalah seorang ASN di Pemkab Karawang.
” Ya sebaiknya Polres Karawang profesional menjalankan tugasnya dalam penanganan kasus penganiayaan dua wartawan, ” katanya, Jumat 14 Oktober 2022. ( Jay).