Transjabar.com – KCD Wil IV Jawa Barat Ai Nurhasan akan menindaklanjuti terkait dengan dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Jatisari.
Ia tegaskan, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa, pungutan berbeda dengan sumbangan.
” Hal ini akan ditindaklanjuti, tim pembinaan SMA untuk mengkonfirmasi, ” ujarnya, Senin, 24 Oktober 2022.
Sementara itu, informasi terhimpun, berita sebelumnya saat dikonfirmasi Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 1 Jatisari, Eka Yuda tidak membantah soal pungutan.
Eka sampaikan, besaran uang dari orangtua siswa besaranya sama dengan tahun ajaran 2021/2022, yaitu Rp.1,5 juta/ siswa. Kata dia, uang yang terkumpul untuk membangun pagar sekolah.
“Rencana tahun ini juga buat bangun pagar, tapi keburu ditunda sesuai surat larangan dari Kacadik, ” katanya.
Sementara informasi berkembang, para orangtua untuk tahun ini sudah sebagian sudah memberikan uang sesuai yang ditentukan pihak sekolah sebesar Rp. 1,5 juta. ( red).