TRANSJABAR.COM | Diduga nakal, bandel dan abaikan aturan, SPBU 34 – 41324 di Karawang diduga langgar aturan terkait dengan distribusi BBM jenis Solar dengan sistem pembelian jerigen kapasitas 20 liter dengan jumlah jerigen.
Kemudian jerigen – jerigen yang sudah penuh terisi Solar tersebut langsung dimasukan kedalam mobil Kijang Kapsul warna biru tua berplat nomor B 1633 ZVE yang sudah dimodifikasi agar jerigen dapat dengan mudah ditampung.
Sehingga patut diduga, pelaku yang membeli BBM jenis Solar bersubsidi tersebut kembali akan dijual ke pihak industri dengan harga non subsidi.
Sementara itu, pantauan wartawan dilokasi, selain melayani pembelian Solar bersubsidi menggunakan jerigen diangkut dengan mobil Kijang Kapsul, operator juga sibuk melayani pembelian jerigen diangkut motor dengan cara berulang.
Dikeluhkan
Sementara itu, penyimpangan distribusi tersebut mendapat perhatian dan dikeluhkan pengendara lainya, salah satunya bernama Muslim ( 45), menurut warga asal Karawang ini sangat menyayangkan SPBU menerima pembelian Solar yang menggunakan jerigen.
“Ya imbasnya ke kami, harus lama menunggu karena petugasnya mengisi Solar ke jerigen yang jumlahnya banyak, ” keluhnya sambil tancap gas.
Ia berharap, pihak SPBU janganlah menjual Solar subsidi yang notabenenya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum atau para sopir seperti dirinya yang masih membutuhkan subsidi dari pemerintah.
Terkait hal tersebut, aktivis anti korupsi Sudirman, sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh SPBU yang diduga nakal.
Peraturan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sangat tegas dan jelas.
“Termasuk putusan Presiden melalui Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, ditambah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, “ katanya, Senin ( 22/1/2024).
Apalagi kata dia, kalau sampai ditemukan pembelian Solar dengan jumlah besar, tentu patut dicurigai karena bisa kearah penimbunan.
” Keduanya, pembeli dan SPBU dapat kena sanksi pidana, ” ujarnya.
Ia katakan, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 milyar.
“Begitu juga jerat hukum bagi SPBU yang menjual BBM sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin bukan saja dapat dipidana, tapi dicabut izin usahanya, “ katanya.
Bahkan, imbuh dia, pihak Pertamina sendiri berulangkali mensosialisasikan dengan tegas, melarang SPBU menerima pembelian BBM dengan Jerigen atau Drum.
“ Sudah jelas aturanya, jika ditemukan atau ada laporan tentang hal ini sebaiknya APH dalam hal ini pihak Kepolisian gerak cepat, tangkap dan periksa, “ pungkasnya. (td/red).