Transjabar.com – Cukup waktu kurang lebih 5 menit, Polres Karawang jawab 43 Item gugatan Prapid dari Pejabat ASN Pemkab setempat. Tim hukum dari Termohon dalam hal ini Polres memberi jawaban tertulis, tampa bersuara keras di persidangan PN Karawang, Selasa, 1 Nopember 2022.
Gelar sidang Prapid dengan agenda jawaban Termohon, berlangsung cepat. Hakim tunggal, Hendra Kusuma Wardana, setelah menerima berkas jawaban dari Termohon, segera mengetukan palu, pertanda Sidang Prapid jawaban dari Polres Karawang ditutup.
Hakim tunggal Prapid juga sudah mengagendakan jadwal sidang besok, Rabu, 2 Nopember 2022 yakni memperlihatkan akat bukti dari pihak pemohon dan termohon. Sedangkan, untuk sidang berikutnya, Kamis, 3 Nopember 2022 kabarnya pihak pemohon akan menghadapkan saksi ahli.
Tampaknya hakim tunggal yang menyidangkan gugatan Praperadilan ASN Pemkab Karawang yang sudah ditetapkan Asep Aang dan Reinaldi sudah pula menjadwal kesimpulan, hari Selasa, 8 Nopember pekan depan.
” Waktu sidang perapradilan hanya 7 hari, jadi hari Selasa pekan depan sudah ada kesimpulan,” kata Hendra Kusuma Wardana, Hakim Tunggal Prapid ASN Vs APH Polres Karawang.
Dalam kasus yang melibatkan pejabat ASN Pemkab Karawang yang menjadi dugan korban kekerasan adalah 2 wartawan. Pada kasus tersebut pihak Reskrim Polres, menetapkan AA, dan Reinaldi, David dan El, menjadi tersangka dengan pasal 351 KUHP Jo Psl 170 KUHP.
Kata Kasat Reskrim, AKP. Arief Bastomy, tersangka ASN AA dikenakan wajib lapor, hari Senin dan Kamis. Sedangkan kepada tersangka D dan R, Polres Karawang telah menetapkan DPO, ini karena ke duanya tidak kooperatif ketika dilangsungkan proses hukum penyidikan. (Jay/Red).