Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka

TRANSJABAR.COM | Dalam keterangan Persnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa status Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu ( 22/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, selain menetapkan Firli Bajuri sebagai tersangka penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Menurut Ade, barang bukti yang disita sal satunya dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan mata uang Singapura dan Dollar Amerika, nilainya mencapai 7 Milyar.

Kombes Ade Safri menyebut terkait dengan penetapan Firli Bahuri tersebut penyelidikan dilakukan sejak 9 Oktober 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerima hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.

Penetapan tersangka juga berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari gelar perkara oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00.

Ade mengatakan dalam perkembangan kegiatan penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 91 saksi. Lalu, tim penyidik menggeledah dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

”Penyidik telah menyita data dan dokumen elektronik meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,” ujar Ade.(Erna).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/