Transjabar.com | Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementrian Agama RI, M Isom Yusqi, mengatakan, berdasarkan surat perintah pencairan Dana BOS untuk Madrasah sudah bisa dicairkan.
Menurut Isom, terkait dengan surat perintah pencairan susah diterbitkan sejak awal Nopember 2022, dan proses sudah bisa dicairkan sejak Selasa, 15 Nopember 2022.
Ia katakan, untuk BOS tahap 2 ini total besarannya mencapai Rp. 747.041 Milyar, sedangkan ia menjelaskan, untuk proses pencairan dan penyaluran Dana BOS Kemenag 2022 tahap 2, disalurkan ke 3 Bank.
Yaitu Bank BSI sebesar Rp. Rp. 15.3051 Miliar, Bank BRI sebesar Rp. 747.041 Milyar, dam Bank Mandiri sebesar Rp. 404.
494 Milyar.
” Ya pencairannya sudah dapat dilakukan pekan ini, ” ujar Isom, Rabu, 16 Nopember 2022.
Ia merinci dana BOS Kemenag tahap 2 ini terdiri atas Rp 540,424 miliar untuk 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Rp 424,830 miliar untuk 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs).Serta Rp 201,586 miliar untuk 8.205 Madrasah Aliyah (MA).(ctr).