AKBP Jerry Siagian Resmi Diberhentikan dari Polri

Transjabar.com -. Putusan sidang Komisi Etik Polri memberhentikan tidak dengan hormat Wadir Krimum AKBP Jerry Siagian dari anggota Polri pada putusan sidang pada Jumat 9 September 2022, pemberhentian terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren III, Jakarta Selatan.

Jerry Siagian divonis bersalah karena dianggap tidak profesional dan melanggar obstrauction of justice sehingga memperlambat proses penyelidikan terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang komisi etik yang digelar di Mabes Polri dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri Irjen Tornando Sihombing.

AKBP Jerry Siagian selain diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, yang bersangkutan juga ditahan diruang khusus selama 29 hari kedepan sejak putusan sidang etik diberlakukan.( Erna/red).