TRANSJABAR.COM | Mantan Ketua KPU Purwakarta Akhmad Ihksan Faturahman ( AIF ) 39 tahun akhirnya harus menjalankan putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang menghukum tiga tahun kurungan penjara.
AIF dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukanya terhadap korban Opung yang mengalami kerugian hingga Rp. 1,75 milyar.
Belum lama PN Purwakarta menghukum AIF dengan tiga tahun kurungan penjara, pihak korban lainya yang juga merasa ditipu dengan kerugian hingga milyaran rupiah geram dan bakal melakukan pelaporan dengan kasus serupa.
Salah satunya Dede Sunarya, rekanan asal Karawang ini bersama dengan puluhan rekanan lainya juga bakal melaporkan AIF kembali kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.
” Kami belum begitu puas, pasalnya pelaku lainya bernama Andre hingga saat ini belum juga berhasil ditangkap, ” katanya, Senin ( 17/6/2024).
Kata Dede Sunarya, dalam rangkaian kasus penipuan yang dilakukan terpidana mantan ketua KPU Purwakarta Ihksan yang menyebabkan para kades dan investor harus kehilangan uang yang jumlahnya tidak sedikit ada nama Andre sebagai pelaku utama yang mengiming – imingi proyek melalui mantan Ketua KPU Purwakarta Ihksan.
” Kami berharap Andri sebagai otak dari Ihwal penipuan ini semestinya harus ditangkap dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ” katanya.
Ia tegaskan, selain dirinya yang mengalami kerugian mencapai Rp. 975 juta, juga ada investor lainya dan kades yang dirugikan hingga milyaran rupiah.
” Banyak investor dan kades yang tertipu, totalnya sampai 15 milyaran yang yang disetorkan ke mantan ketua KPU Purwakarta, ” ujar Dede Sunarya. (Ctr).