HUKRIM  

Terkait Suap Hibah, Penyidik KPK Geledah Kantor Pemprop Jatim

TRANSJABAR.COM | Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan terkait dengan kegiatan penggeledahan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim) pada Jumat, 16 Agustus 2024 berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi suap alokasi dana hibah.

Ia katakan, saat ini dirinya belum bisa merinci, karena saat ini baru informasi penggeledahan yang disampaikan oleh penyidik.

” Ya baru itu yang disampaikan penyidiknya, nanti kita update lagi,” kata Tessa.

Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah mengembangkan kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Ia menyebutkan, dari sekian banyak para tersangka empat di antaranya merupakan pihak dari DPRD.

” Berawal dari Operasi Tangkap Tangan ( OTT) terkait kasus suap dana hibah Pemprop Jatim yang digelar tahun 2022 lalu, “ujarnya.

Dan KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.  Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. (Erna/red).