HUKRIM  

Temukan Bukti Baru, KPK Tetapkan RE Tersangka TPPU

Newsnet.id – Setelah proses penyidikan yang cukup panjang, dengan pemeriksaan  terhadap saksi – saksi akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Rahmad Effendy Walikota Bekasi non aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencuculian Uang ( TPPU ).

Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, bahwa berdasarkan pengembangan penyidikan terkait dugaan dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ia katakan, sesuai dengan hasil baket dan alat bukti dari saksi – saksi, bahwa tim penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmad Effendy

Dalam proses hasil penyidikan, diduga Rahmad Effendy menyembunyikan atau menyarankan kepemilikan harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

” Ya penyidik sudah mengumpulkan serta melengkapi alat bukti, termasuk menjadual pemanggilan para saksi,” ujar Ali Fikri, Senin ( 4/4/2022).

Lebih lanjut Fikri jelaskan, pada tanggal 28 Maret 2022, bahwa penyidik mendalami hasil penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga anak Pepen, yaitu Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama.

Fakta dipersidangan, yang digelar pada tanggal 29 Maret 2022, ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari), tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka  Rahmat Effendi.(red).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/