TRANSJABAR.COM | Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi / nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menghadirkan mantan Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Triyudianto, Selasa ( 7/ 11/2023 ) sebagai terdakwa dalam dugaan kasus korupsi.
Kuasa Hukum Dadan menilai bahwa dakwaan atas tuntutan yang disampaikan JPU dirasa membingungkan. Pasalnya, dakwaan dianggap tidak jelas dan membingungkan.
” Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas atau ( Obcsuur Libel ), ” ujarnya Rizky Rismawan.
Pasalnya kata Rizky, Dadan Triyudianto yang dalam dakwaanya disebutkan JPU bahwa perkerjaan terdakwa adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang Undang Tipikor.
” Dalam Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 obyeknya adalah aparatur sipil negara, makanya membingungkan dan tidak jelas, ” jelasnya. ( Erna ).