TRANSJABAR.COM | Kepolisian Resort Majalengka berhasil menggerebek sebuah rumah kos untuk pembuatan tembakau sintetis yang beralamat di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Rabu, (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 Wib.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengungkapkan, dari penggrebekan rumah kos selain barang bukti barang terlarang seperti tembakau sintetis juga berhasil diamankan seorang tersangka bernama RAA (21).
Menurut Kapolres, pengungkapan itu terjadi berawal informasi dari masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Kemudian dilakukan pendalaman dan tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung.
Sesuai keterangan tersangka RAA menjalankan bisnis haram dengan memproduksi tembakau sintetis selama empat bulan. Dia mendapat bahan baku pembuatan narkotika itu dari akun Instagram yang diduga berdomisili di Bandung dengan cara membeli melalui instragram.
( Tersangka ini memproduksi narkotika golongan I sebanyak tujuh kali dengan modal modal sekitar Rp3 juta.
Dan mendapat keuntungan sebesar Rp 35 juta,”katanya.
Lebih lanjut, Kapolres sampaikan dari dirumah kos itu berhasil diamankan barang bukti berupa peralatan produksi dan bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, dan berbagai alat produksi lainnya.
” Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya (jojo).