TRANSAJABAR.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap Pengedar Narkotika sejenis Sabu dan Obat Keras Tertentu (OKT), hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin pada saat Konfrensi Pers yang bertempat di Halaman kantor Sat Narkoba Polres Karawang, Selasa (25/07/23)
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal abidin, menyampaikan adanya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) berkedok Warung Nasi dimana Notabenenya banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar.
“Namun naluri Anggota Kami sangat peka sehingga pada saat pelaku bertransaksi diketahui oleh anggota kami dan langsung menangkapnya, Pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga mengundang warga masyarakat sekitar, dan pelaku dan pembeli dapat kami amankan, mayoritas pembeli dari kalangan menengah ke bawah karena harganya yang ekonomis, sehingga banyak dinikmati,” beber Arif Zaenal Abidin
Lanjut Kasat Narkoba, atas perintah dan komitmen Polri Presisi dalam memberantas PEKAT, Ia menyampaikan akan terus berkomitmen tetap dan terus memberantas Narkotika hingga ke akar akarnya sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, tidak ada Kejahatan yang berdiri di atas Negara.
Adapun barang bukti OKT Sebanyak 3 (TIGA) Kasus
Narkotika dengan total 9 tersangka Jenis Sabu, Inisial TF sebagai Pengedar BB +49,82 gram,Pengedar Inisial T sebagai +90,67 Gram Telagasari
Pengedar Inisial H sebagai pengedar Rengasdengklok
+16,81 gram, Pengedar Inisial J dan Sl Narkotika Jenis Sabu: 161,64 gram jalan Raya Rengasdengklok ± 3,07 Gram Inisial N sebagai Pengedar ±1,27 gram.
Sedangkan untuk jenis Obat Keras Tertentu (OKT) tersangka berinisial MR sebagai pengedar dengan barang bukti 9.520 Butir
TKP Klari,Inisial RH 450 Butir TKP Cikampek, inisial I 454 Butir
TKP Banyusari 10.424 Butir PIL Hexymer dan Tramadol.
Adapun pasal yang berlaku : Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dan untuk Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(Cahyo).