transjabar.com – Polda Jabar kembali menetapkan dua orang tersangka terkait dengan kasus penyulingan gas elpiji bersubsidi dengan TKP di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang berhasil diungkap Direktur Krimsus Polda Jabar pada Kamis, (14/7/2022) lalu.
Sebelumnya, pengungkapan dilakukan Subdit Indag Dirkrimsus Polda Jabar yang melakukan penggrebekan dan mengagalkan penyelundupan Gas Elpiji bersubsidi mobil tangki bermuatan 20 ribu ton.
Dimana tangki tersebut usai mengisi Gas Elpiji di Eretan, Indramayu dan hendak dikirim ke SPBE di daerah Linggarjati, namun dibelokan ke arah Tanjungrasa, Pantura Subang.
Dari pengungkapan itu, dilapangan dua orang MH dan TH yang berprofesi sebagai mandor. Selanjutnya dua orang lainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni DS dan AF yang berprofesi sebagai sopir.
” Ya sesuai hasil pengembangan kami tetapkan dua orang tersangka, dengan kata lain tersangka bisa terus bertambah,” ujar Wadirkrimsus AKBP Roland Rolandy mewakili Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman pada wartawan.
Roland sampaikan, bahwa dua orang tersangka DS dan Af diketahui merupakan pengemudi truk yang membawa tangki berisi LPG subsidi, untuk dilakukan penyulingan di Subang.
” Sementara ini, total saat ini tersangka menjadi 4 orang, ” jelasnya.
Selanjutnya, kata Roland, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kembali terkait Kasus Subang tersebut, dan penyidik sedang memeriksa saksi-saksi lainnya saat ini. Dua orang ini berperan sebagai transportir.
“Jadi dari merekalah barang-barang atau elpiji tersebut didapatkan dan juga informasi dari merekalah kemudian truk atau yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka dibelokkan ke Subang,” tutur Roland.(ctr).