HUKRIM  

Ngaku Jaksa, CAN Tipu Mertua, Istri dan Kekasih Hingga Rp 4,625 Milyar

TRANSJABAR.COM | Jaksa gadungan akhirnya berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Agung, pelaku berinisial CAN ini dengan sengaja menggunakan Korp Adhiyaksa untuk melakukan serangkaian penipuan, bukan hanya teman dan kekasihnya yang berhasil ditipu, tapi istri dan mertuanyapun juga ikut ditipu.

Tak tanggung – tanggung CAN berhasil menipu mertua dan istrinya sendiri dengan jumlah yang cukup besar, para korban ini mengalami kerugian hingga Rp. 4,625 milyar sesuai pengajuan korbanya.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, ditangkapnya CAn berawal laporan dari korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024), YIE datang menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.

Kemudian laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI langsung menyelidiki, dan terungkap bahwa CAN bukan pegawai Kejaksaan.

” Setelah ditelusuri, CAN bukanlah pegawai kejaksaan, ” kata Harli Siregar, Rabum ( 28/8/2024).

Harli menyampaikan, CAN berhasil ditangkap di sebuah Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8/2024 ). Setelah ditanya. dia mengakui kalau CAN bukanlah pengawai Kejaksaan.

” Dari tangan CAN berhasil disita kelengkapan pakaian dinas, mulai PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan, ” ungkap Harli

Lebih lanjut Harli katakan, aksi penipuan yang dilakukan CAN terhadap YIE terjadi pada awal 2022. CAN menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.

Berawal dari komunikasi keduanya, pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YEI melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6.000.000.

Dalam modusnya, CAN juga menceritakan melalui telepon bahwa dirinya mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI.

Ia juga bercerita kepada YEI memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK.

” Bukan saja YEI yang berhasil ditipu oleh CAN, mertuanya juga ditipu hingga Rp. 1 milliar, istrinya sebesar Rp. 200 juta dan mantan kekasihnya sebesar Rp. 100 milliar, ” ujar Harli.

Sementara itu, korban YEI yang memiliki hubungan khusus dengan CAN mengaku mengalami kerugian hingga Rp.1,5 milliar. Termasuk kekasih CAN berinisial A mengalami kerugian hingga Rp. 700 juta.

” Korban lainya dosen inisial P mengalami kerugian Rp. 100 juta, dan inisial R tertipu sebesar Rp. 25 juta. Selanjutnya pelaku akan kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum, ” pungkasnya ( Ctr/Er).