Purwakarta|news.net.id-Kejaksaan Negeri Purwakarta secara serius menindaklanjuti terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran ( TA) 2019 sebesar Rp. 254 juta yang diduga dilakukan oleh Pj Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta Rhendy membenarkan terkait dengan keseriusan kejaksaan dalam mengungkap dugaan penyalagunaan DD di Desa Anjun.
Berdasarkan penyelidikan kasus tersebut patut ditingkatkan menjadi penyelidikan menjadi penyidikan. Berdasarkan kronologis ada dugaan penyalagunaan DD tahap ketiga sebesar Rp. 228 juta, dan ditambah dana sisa dari alokasi DD tahap sebelumnya sebesar Rp. 26 juta.
“Dugaan kerugian negara totalnya sebesar Rp. 254 juta, ” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin ( 12/10/2020).
Secara maraton pihaknya terus melakukan pemanggilan saksi saksi terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi DD di Desa Anjun.
“Ada tiga orang saksi yang kita panggil, DH selaku Sekdes Anjun, Nwt Bendahara, dan HZ Ketua Bamusdes Anjun, ” jelasnya.
Menurut Rhendy, sebelumnya dalam penyelidikan pihaknya sudah memintai keterangan H Sepa Mulya selaku Pj Desa Anjun, dan Sekcam Plered.
“Kasus ini akan kita selesaikan paling lambat bulan Desember tahun ini sudah bisa maju di Pengadilan Tipikor, ” pungkasnya. (red).