Transjabar.com – Tidak main – main untuk memulihkan kepercayaan masyarakat pasca peristiwa sadis pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diskenario oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Polri dibawa kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Prabowo mengupas tuntas semua anggota Polri yang terlibat terkait dengan peristiwa yang mengerikan pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren III, Jakarta Selatan.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa Inspektorat Khusus atau Irsus Polri, bahwa anggota Polri yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J terus bertambah, 83 orang anggota Polri siap siap diproses karena melanggar kode ettik.
Komjen Agung menjelaskan, Jumat 19 Agustus 2022 dari 83 orang anggota Polri yang melanggar kode etik tersebut terinci sebanyak 35 orang yang direkomondasi Patsus, dikurangi tga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricki Rizal, dan Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya Timsus Bareskrim terkait dengan serangkaian penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, sudah 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, Bharada Ricard Eliezer (ajudan), Brigpol Ricki Rizal (ajudan), Kuat Ma’ruf ( asisten rumah tangga) dan Putri Cadrawati ( istri Ferdy Sambo).
Kelima orang yang dijadikan tersangka tersebut terancam dengan hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Sementara itu, Komjen Agung sebelumnya juga menyampaikan bahwa Brigadir Jendral Pol Hendra Kurniawan kini terancam pidana hukuman berat.
Dalam peranya, Brigjen Hendra Kurniawan diduga melakukan perbuatan melawan obstrauction of justice atau melakukan tindakan menghalangi penyedikan denan menghilangkan barang bukti dan merusak CCTV (er/ctr).