Jakarta|newsnet.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan hadiah atau janji Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2017 – 2019.
Keduanya adalah anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain.
“KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Lili, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
Lili menuturkan Ade Barkah diduga menerima suap sebesar Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari pengusaha bernama Carsa ES, yang mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari Banprov Jawa Barat. Nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar. |
“Dalam rangka memperjuangkan proposal proyek tersebut, ABS (Ade Barkah Surahman) dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu,” terang Lili.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ade Barkah dan Siti langsung ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah selama 20 hari pertama sejak 15 April hingga 4 Mei 2021.
“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” ungkap Lili.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi. Lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019. |
KPK menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti pada OTT berupa uang senilai Rp685 juta.
Empat tersangka yang dimaksud adalah Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan Carsa AS selaku pihak swasta.
Mereka telah divonis bersalah beberapa bulan lalu. Supendi misalnya, telah divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada awal Juli dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.
Kemudian KPK menetapkan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana Banprov Jabar kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.(nn1/ red).