HUKRIM  

Kasus Dugaan Suap, KPK Tetapkan Pejabat BPK Menjadi Tersangka

TRANSJABAR.COM | Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Dalam keterangan persnyaa, Tessa katakan KPK menyampaikan terkait dengan jalur kereta, dan sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni pejabat BPK.

” Sudah ada yang menjadid tersangka, dan pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikan masih berproses, ” ujar Tessa di Gedung Merah Puith, Jakarta, Jumat ( 15/11/2024).

Menurut Tessa, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

Ia jelaskan, penetapan tersangka dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di beberpa tempat seperti di Jakarta; Depok, Jawa Barat; Semarang; dan Surabaya.

Ia merinci, dugaan suap tersebut berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022.

Ke 10 tersangka ini yaitu ; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Ada Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Adapun pihak penerima, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar.(erna/red).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/