TRANSJABAR.COM | Terkait investasi fiktif di tubuh Taspen ( Persero) untuk anggaran tahun 2019 KPK berhasil menyita sebanyak 6 unit apartemen di daerah Tangerang Selatan ( Tangsel ) yang dinilainya ditafsir mencapai Rp. 20 milyar.
Sebanyak 6 unit apartemen yang disita KPK tersebut merupakan milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK).
” Penyidik KPK telah amankan 6 unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan milik tersangka ANK, nilai kurang lebih Rp 20 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Selain menyita 6 unit apartemen molikntersangka ANK, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 100 juta serta dokumen atau surat-surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan kasus investasi.
” Barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan barang elektronik disita dalam penggeledahan di empat tempat berbeda, di dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor, ” ujarnya.(Herna/red).