TRANSJABAR.COM | Dua orang terduga pelaku pembakaran mobil polisi yang berlokasi di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat ( 18/4/2025) akhirnya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras kepada wartawan menyampaikan, baru dua orang sudah ditahan dan saat ininsedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dua orang itu diduga pelaku pembakaran mobil polisi, secara detail nanti di informasikan setelah hasil pemeriksaan oleh penyidik. ” Nanti disampaikan secara detail ya, “ujarnya, Minggu ( 20/4/2025).
Sementara itu insiden terjadinya pembakaran mobil polisi berawal dari tim Reserse Kriminal Polres Metro Depok sedang mengamankan TS terduga penguasaan lahan dan kepemilikan senpi, sejumlah 14 personil dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
Namun TS yang juga seorang Ormas melakukan perlawanan, massa menghadang tim Reserse Kriminal Polres Metro Depok, sehingga memicu terjadinya kerumunan massa dan insiden pembakaran mobil dinas polisi di wilayah Jalan Pondok Rangon. ( ctr).



