Jakarta|Newsnet.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu, yakni ZN (42) sopir NR dan AB suami NR. Selain ketiga tersangka Polisi juga amankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,78 gram, satu clip jenis sabu sabu dan satu buah alat hisap atau bong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus sampaikan, berdasarkan kronologis, sekitar pukul 09.00 wib pagi pada hari Rabu ( 7/7/2021) mendapatkan informasi tersangka sering menggunakan narkoba dikediamanya di bilangan Pondok Indah, Jakarta Pusat.
Kemudian informasi itu, Satnakoba Polres Jakarta Pusat langsung melakukan pendalaman, dilokasi kejadian saat dilakukan pengeledahan ZN sopir NR saat didalam mobil ditemukan narkotika jenis sabu sabu.
Sesuai pengakuan ZN, bahwa barang itu adalah bukan mililnya, tapi milik majikanya NR. Tidak lama kemudian, penggeledahan dilanjutkan kerumah NR, dan didapati NR berikut barang bukti satu bong atau alat hisap sabu sabu.
NR mengakui bahwa bong hisap sabu sabu adalah miliknya, bahkan NR juga mengatakan suaminya AB juga ikut bersama sama menghisap sabu sabu.
Namun Yunus menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah NR, AB sedang tidak ada dirumah, untuk proses penyidikan lebih lanjut akhirnya ZN dan NR diamankan di Mapolres Jakarta Pusat.
“Baru sore hari ketika NR menelpon AB, sekitar pukul 20.00 wib AB datang ke Mapolres, ” ujarnya, saat konpres di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis ( 8/7/2021).
Selanjutnya, penyidik melakukan tes urin terhadap ketiganya, dan terbukti ketiganya positif menggunakan metavitamin jenis sabu sabu.( Ee/ton).