Newsnet.id – Ada-ada saja ulah remaja putri berinisial SHN (13), merasa kesal dan cemburu saat melihat isi pesan WhatsApp milik kekasihnya berinisial P alias U dengan korban NZL (14). Dibakar cemburu remaja ingusan tersebut mengajak korban bertemu dan tanpa basa basi langsung dianiaya bersama dengan teman remaja putri lainya berinisial NL ( 15), FB (14) dan QKL ( 13).
Akibat cemburu buta tersebut akhirnya ke empat pelaku penganiayaan tersebut berurusan dengan pihak kepolisian. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Polrestabes Medan.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Pol Muhammad Firdaus membenarkan awal terjadinya penganiayaan disebabkan pelaku utama SHN merasa cemburu, ia menduga pacarnya P ada hubungan mesra dengan korban NZL
“ Merasa cemburu dan kesal, pelaku mengajak pertemuan disebuah kuburan Cina,” kata Firdaus saat jumpres dengan wartawan, Selasa ( 22/12/2021).
Akhirnya pada tanggal 13 Desember 2021 korban yang tidak curiga mau diajak bertemu, dan pelaku menentukan lokasinya di Kuburan Cina, Jalan Cempakasari, Desa Mekarsari,Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
“Sekitar pukul 15.12 Wib, korban dianiaya oleh para pelaku dan tersungkur ke lantai. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditangani di Unit PPA, “ jelas Firdaus.
Dalam kondisi tidak berdaya para pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban, dan aksi tersebut diketahui setelah salah seorang pelaku berinisial NL merekam setiap kejadian penganiayaan tersebut hingga viral dimedia sosial.
Pelaku menendang dan memukul korban secara bergantian, aksi kekerasan terhenti setelah ada pria tua yang melerainya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamanya 3 tahun kurungan penjara atau denda Rp. 72 juta, “ungkapnya. (son/rl).