transjabar.com – MD bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat hanya bisa menunduk lesu saat ditahan di Mapolsek Campaka usai diamankan pada Kamis ( 7/7/2021) dini hari oleh tim Reskrim Polsek Campaka.
Dia (MD) sempat tidak ada kabar berita usai mencairkan dana desa tahap 2 sebesar Rp.76 juta pada hari Kamis (30/6/2022), dimana uang tersebut akan dialokasikan untuk BLT bagi 85 warga.
Kades Cirende Hanafiah didampingi sekretaris desa Saipul mengatakan, dirinya mengaku sama sekali tidak tahu kalau dana desa yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia jelaskan, saat ditanyakan kepada MD soal pencairan dana desa bahwa uang tersebut belum bisa dicairkan, padahal uang sudah dicairkan.
Total sementara uang dari dana desa TA 2022 yang dicairkan dan diduga dimanfaatkan untuk pribadi MD nilainya sekitar Rp.182 juta, sedangkan dana bagi hasil sewa tanah sebesar Rp. 100 juta.
” Secara keseluruhan uang yang dipergunakan oleh MD nilainya mencapai Rp.282 juta,” ujarnya.(ctr)