HUKRIM  

Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Terancam 20 Tahun

Transjabar.com – Sungguh tega seorang ayah kandung tega cabuli anaknya sendiri demi kepuasan nafsu setanya. Sebut saja Bunga (15) tahun, diduga AM ( 42) ayah Bunga kerap melakukan perbuatan yang sangat tidak pantas.

Dihadapan penyidik, AM mengaku baru satu kali melakukan perbutan bejatnya, dengan iming – iming uang Rp.20 ribu, AM melampiaskan nafsu setanya dengan alasan khilaf, itupun setelah ketahui atas pengakuan dari Bunga.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku yang merupakan ayah korban melakukan aksinya dirumahnya di daerah Sukatani, Kabupaten Purwakarta, saat istrinya tidak ada ditempat.

” Pelaku merayu korban dengan memberikan uang Rp. 20 ribu, agar korban mau disetubuhi, dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke ibunya, ” kata Edwar 24 Agustus 2022.

Namun aksi pelaku terbongkar saat korban melaporkan kejadian tersebut, dan akhirnya dilaporkan ke Polres Purwakarta.

” Pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban, ” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamanya 20 tahun kurungan penjara, ” pungkasnya. ( Herman).