HUKRIM  

Berkas Perkara Korupsi BUMD Indramayu Dilimpahkan

TRANSJABAR.COM | Terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan berinisial S yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Remaja Indramayu milik Badan Usaha Daerah Indramayu yang merugikan hingga Rp. 30 milyar menunjukan hasilnya, berkas perkara terkait dengan kasus tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU) telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor kelas I A Bandung.

Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Bandung Bima Suprayoga kepada awak media membenarkan terkait dengan berkas perkara dugaan korupsi BPR Rakyat Remaja Indramayu tersebut dan pihaknya juga telah menyerahkan tanggungjawab baik tersangka dan barang bukti ke Kejari Indramayu pada Kamis (30/3) lalu.

Menurut dia, dalam perkara ini ada dua orang tersangka yang dijadikan tersangka, yakni berinisial S ( Dirut Bank Daerah Indramayu) dan DH sebagai debitur.

” Pemeriksaan ini telah selesai, perkara ini berkaitan dengan jaminan fiktif pada tahun 2020 – 2021, “ ujarnya hari ini.

Ia menegaskan bahwa kedua tersangka ini sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandung, sesuai dengan surat perintah penahanan Kejari Indramayu.

Lebih jauh kata Bima Prayoga, dala perkara korupsi Bank Daerah Indramayu ini S melawan hukum dengan melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan.

Dimana tersangka DH selaku debitur untuk mengajukan perkreditan menggunakan identitas dan dokumen, serta agunan fiktif.

” Kejati akan kembangkan perkara ini, dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ pungkasnya (son/ctr).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/