Transjabar.com | Babak lanjutan kasus ASN Pemkab Karawang Vs 2 Wartawan, paska Prapid. Ini tidak main-main, LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) RI turun tangan langsung mengawal proses hukum di Polres Karawang, Kamis, 2 Nopember 2022.
Wakil Ketua LPSK-RI, Susilaningtias, saat mendampingi dua wartawan yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh ASN Pemkab Karawang, mengatakan, bukan korban saja yang mendapat perlindungan, tetapi istri dan keluarganya mendapat perlindungan dari LPSK-RI.
Menurutnya, buntut dari peristiwa dugaan aksi main hakim sendiri yang diperagakan ASN Pemkab Karawang, bukan korban yang mengalami luka luka. Tapi secara phisikhis ikut berdampak terhadap istri atau anaknya yang saat itu meliat aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku.
“Makanya, bukan Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Musthopa, yang mendapat perlindungan, tapi keluarganya pun harus mendapat perlakukan yang sama, dari pihak LPSK-RI,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Arief Bustomy, membenarkan, bahwa kasus ASN Pemkab dan 2 Wartawan yang viral, kembali dilanjutkan proses hukumnya, yaitu2 2 Wartawan Junot dan Zenal, kembali diminta keterangan.
Menjawab pertanyaan awak media, dia tidak mau berspekulasi, dan yang jelas setelah rampung proses pemeriksaan hasilnya akan dibuka secara terang benderang.
Dia juga tidak mau menjawab, keputusan hakim Prapid. ” Terkait dengan putusan hakim Prapid silahkan tanya saja ke hakim Prapid,” kata Kasat Reskrim.
Yang jelas, kata Kasat Reskrim, dalam hal ini, dia akan fokus terhadap proses hukum tersebut, dengan dimulai dari penyelidikan. Namun kata dia, proses hukum tersebut masih terkait dengan penerapan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Di waktu terpisah, Zenal, saat diberikan waktu istirahat sholat Azar, mengatakan, terkait dengan Visum, dia bersama Junot oleh pemeriksa telah dilakukan konfrontir dengan dr. RSUD yang menangani visum tersebut. (Jay/Red).