HUKRIM  

Aset Milik Doni Salmanan Disita Negara, Selain Barang Mewah ada Uang Senilai Rp 7,5 Milyar

TRANSJABAR.COM | Berdasarkan Surat Perintah Eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tertanggal 24 September 2024, akhirnya aset milik terpidana kasus penipuan Binary Option, Doni Salaman. Eksekusi tersebut dilaksanakan di Kantor Kerjari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024).

Adapun aset milik Doni Salmanan yang disita selain aset berupa rumah dan kendaraan roda dua dan empat, juga ada berupa uang senilai Rp. 7.514.192.641 yang dikembalikan ke negara.

” Eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap sesuai hasik putusan Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Kejari Bandung, Donny Haryono Setiawan pada awak media, Kamis ( 26/9/2024)

Kejari sampaikan, bahwa semua barang bukti yang disita akan disetorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP).

Dalam kesempatan itu, Kejari Bandung juga menjelaskan bahwa aset berupa uang yang disita dan dikembalikan dengan jumlah Rp 7.514.192.641 dan uang tunai USD1.300- atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000.

Termasuk kata dia, aset milik Doni Salmanan yang disita negara berupa kendaraan mewah akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang.

Adapun kendaraan roda empat diantaranya:

  1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
  2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
  3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
  4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
  5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech

Kendaraan Roda dua diantaranya :

  1. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
  2. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
  3. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
  4. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR3
  5. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
  6. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
  7. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio
  8. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
  9. 2 unit sepeda motor merek Honda Beat

Bangunan Rumah dan Bidang Tanah :

  1. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra
    Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi
    Jawa Barat.
  2. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang
    Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. (soni/red).