Karawang|Newsnet id – Pernyataan penyidik kepolisian Sektor Klari – Polres Karawang berinisial D di media online (25/5/2021) terkait penetapan tersangka Td melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH-Pidana dan sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 217 / IX / 2020 / Jbr / Res. Krw / Sek. Klari, tanggal 08 September 2020. Demikian juga berdasarkan hasil lidik dan telah dibuatkan Laporan Hasil Penyidikan (LHP) maka unsur pidananya telah terpenuhi.
Tarman selaku orang tua tersangka Td mengaku keberatan dengan penetapan status anaknya. Ia menilai, bahwa perkara kasus tipu gelap terkesan dipaksakan.
“Ini kan masalah utang – piutang, sengketa perdata kok bisa dipidanakan. Disini disangkakan dugaan penipuan dan penggelapan, apa yang ditipunya dan apa yang digelapkannya,” tanya Tarman,saat dikonfirmasi Selasa malam (25/5/2021).
Terkait anaknya mempunyai perkara utang – piutang, dia menjelaskan, usaha anaknya sedang bangkrut atau pailit.
Menurutnya, dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Dia pun berharap, memohon pada Kepolisian agar sengketa utang piutang anaknya jangan dijadikan pidana.
” Bukan tidak mau bayar, bahkan saya sebagai orang tuanya ikut tanggungjawab pernah menyicil walaupun baru 1 kali,” ungkapnya.
Terkait Pernyataan penyidik di pemberitaan media online lain, tidak konfirmasi pada pihak kepolisian Polsek Klari – Polres Karawang , sebelumnya beberapa awak media (18/1/2021) telah mengkonfirmasi saat tersangka masih dalam berstatuskan saksi untuk penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan. (Dedi).