Transjabar.com – Secara maraton Reskrim Polres Karawang proses 4 tersangka berinisial AAR, D, R, dan L terduga penganiayaan dan penculikan terhadap dua wartawan Gusti dan Zaenal Mustopa.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan, AAR sudah ditetapkan menjadi tersangka menyusul 3 orang lainya yang terlebih dulu menjadi tersangka.
Secara intensif pihaknya bekerja secara maraton, kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun belum dijadikan tersangka.
AKP Arief Bustomy sampaikan, bukti AAR sudah dinyatakan lengkap, pemeriksaan yang dilakukan terhadap AAR , dan gelar perkara cukup bukti sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
” Pemeriksaan terhadap AAR dilakukan maraton, mulai Kamis – Jumat 7 Oktober 2022, ” ujar Kasat Reskrim Karawang kepada wartawan.
Lebih lanjut kata Arief, pekan depan akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap AAR. Dalam kesempatan itu, dia juga sampaikan kepada kedua tersangka lainya R dan D untuk tetap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. (SR).