Newsnet.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo, mengatakan, ke 4 orang pelaku pencuri tersebut yakni, berinisial KN usia 36 tahun warga asal Oku Timur, CK usia 24 tahun warga asal Oku Timur, UN usia 23 tahun warga Oku Timur dan TD usia 40 tahun warga asal Oku Timur juga.
” Satu orang dalam DPO, tersangka masih dalam pengejaran petugas, ” ujar Kapolresta Bogor, Jumat 15/4/2022).
Ia menjelaskan, dalam melakukan kasi jahatnya, petugas berhasil melakukan identifikasi dibeberapa lokasi kejadian perkara, diantaranya, TKP di Tajur Kecamatan Bogor Timur, kedua di wilayah Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara, adapula TKP di wilayah Kabupaten Bogor tepatnya di Tapos Cibinong, dan Cileungsi.
“Selain 4 orang tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukt, 4 kendaraan roda 2 lengkap dengan peralatan untuk mereka beraksi, dan sebuah laptop,” ujarnya.
Kapolres sampaikan, bahwa kasus tersebut berhasil terungkap dari rekaman CCTV dengan lokasi di wilayah Kedung Halang. Rekaman CCTV, 2 orang pelaku saat beraksi menggunakan sepeda motor dan teman lainnya menunggu dibelakang.
” Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Undang Undang KUHPidana, ancaman 7 tahun kurungan penjara, ” katanya ( son).