transjabar_ SUBANG – Tim Saber Pungli Polres Subang berhasil mengkap dua orang terduga pelaku penipuan penipuan bermodus dapat memasukkan kerja ke pabrik produksi sepatu PT Taekwang Industrial Indonesia di Cibogo, Subang.
Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni memaparkan, kedua tersangka tersebut adalah Kar (28 tahun) warga Kecamatan Binong dan End (44 tahun) warga Kampung Cinangsi desa Cibogo, berperan masing-masing mencari keuntungan.
“Mereka membuat akun facebook dan WA atas nama PT Taekwang yang seolah-olah sedang membutuhkan karyawan. Selain banyaknya berkas yang masuk, ada yang langsung menghubungi hingga terjebak dengan uang. Alasannya sebagai jaminan dan menjadi staf bukan menjadi pekerja biasa. Uang yang diminta bervariatif antara Rp 500 ribu-Rp 10 juta,” tuturnya.
Atas laporan dari warga, anggota Satreskrim segera mengumpulkan bukti bukti dan memburu para tersangka, Kedua tersangka diciduk tidak jauh dari lokasi pabrik dimaksud.
“Petugas berhasil mengamankan uang dari para tersangka sebanyak Rp 17.550.000 berikut beberapa Kuwitansi, Handphone, dan screenshoot akun facebook dan whatsApp,” jelasnya.
Kedua tersangka dapat pidana dengan ancam pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 milyar dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,pungkasnya ketika di hadapan wartawan. (Yusup Bahtiar).